Pendahuluan
Pengembangan
ekonomi islam telah diadopsi kedalam kerangka besar kebijakan ekonomi di
indonesia. Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan telah menetapkan Indonesia
sebagai perbankan syariah salah satu pilar penyangga dual-banking system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah
yang lebih luas.
Dunia
perbankan di Indonesia saat ini dapat kita lihat, perbankan yang berlandaskan
syariah muncul sebagai dinamika perkembangan bank konvensional. Dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja
sama dengan bidang teknologi informasi untuk membangun sistem informasi
perbankan syariah dengan membuat aplikasi khusus yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi
yang ada diperbankan syariah yang salah satunya adalah proses transaksi jual
beli salam. Dan sudah menjadi sesuatu
yang sangat relatif bila dikatakan bahwa sebuah aplikasi teknologi perbankan
syariah itu baik atau lebih baik dari aplikasi yang lain.
Terbentuknya
masyarakat digital tersebut dipacu oleh perkembangan dan penerapan TIK yang
sangat intensif di bidang perbankan yang disebut Electronic Banking atau
disingkat E-Banking. Namun yang akan menjadi topik utama makalah
ini ialah Oprasional Aplikasi E-Banking
syariah Pada Sistem Informasi Manajeman
Perbankan Syariah
a. Perbankan syariah
Bank syariah merupakan salah satu perangkat dalam
ekonomi syariah yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank
syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Antonio dan perwatatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu bank islam
dan beropasi dengan prinsip syariah islam. Bank islam adalah bank yang
beroprasi dengan prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-sunnah.
Ø Prinsip-prinsip
Operasional perbankan syariah
Secara umum, setiap bank syariah dalam
menjalankan ushanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, yaitu sebagai
berikut:
1.
Prinsip simpanan giro yaitu fasilitas
yang di berikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang
kelebihan dana untuk menyimpanan dananya dalam bentuk Al-Wadiah, yang bertujuan untuk member keamanan dan pemindahan
bukuan, bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya
tabungan atau deposito.
2.
Prinsip bagi hasil, yaitu tata cara
pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul
mal) dan pengelola dana (mudharib).
Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dan penimpanan dana maupun
antara bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat digunakan sebagai
dasar untuk produksi pendanaan (tabungan
dan deposito) maupun pembiayaan.
3.
Prinsip jual beli dan mark-up, yaitu bank yang di perhitungkan
secara lump-sum dalam bentuk nominal dan diatas nilai kredit yang diterima
nasabah peneriam kredit dari bank.
4.
Prinsip sewa, terdiri dari dua macam,
yaitu sewa murni (operating lease/ijarah)
dan sewa beli (financial lease/bai’
al ta jir).
5.
Prinsip jasa (fee), meliputi seluruh kekayaan
non pembiyaan yang di berkan bank sperti kliring, inkaso, transfer, dan
sebaginya.
Ø Fungsi Utama Bank Syariah
Bank
syariah memilki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan
investasi, menyalurkan dana kepada masyarkat yang membutuhkan dana bank, dan
juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
·
Penghimpun
dana masyarakat
Fungsi
utama bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang
kelebihan dana. Bank syariah menghimpin dana dari masyarakat dalam bentuk
titipan dengan menggunakan akad wadiah dan dalam investasi dengan menggunakan
akad al-mudharabah.
Masyarakat
percaya bank syariah sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi, dan
menyimpan dana (uang). Dengan menyimpan uangnya dibank, nasabah juga
mendapatkan keuntungan berupa return atas uang yang di investasikan.
Return
merupakan imbalan yang di peroleh nasabah atas sejumlah dana yang di
investsikan di bank. Imbalan yang berikan oleh bank bisa dalam bentuk bonus
dalam hal dananya dititipkan dengan menggunakan akad al-Wadiah, dan bagi hasil dalam dana yang di investasikan
menggunakan akad mudharabah.
·
Penyalur
dana kepada masyarakat
Fungsi
bank syariah yang kedua yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan (user of faund).
Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi
semua ketetentuan dan persyaratan yang berlaku. Bank menyalurkan dana kepada
masyarakat dengan bermacam-macam akad, antara lain akd jual beli dan akad
kemitraan atau kerja sama usaha.
Kegiatan
penyaluran dana kepada masyarakat, disamping merupakan aktivitas yang
menghasilkan keuntungan berupa pendapatan margin keuntungan dan bagi hasil,
juga memanfaatkan dana yang idle (idle
fund).
·
Pelayanan
jasa bank
Bank
syariah, di samping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat,
juga memberikan pelayanan jasa perbankan. Pelayanan jasa bank syariah ini di
berikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarkat dalam menjalankan
ativitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang
ketiga.
b.
Sistem informasi perbankan syariah
Dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang
teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan
membuat aplikasi khusus yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi yang ada
diperbankan syariah yang salah satunya adalah proses transaksi jual beli salam.
Dan sudah menjadi sesuatu yang sangat relatif bila dikatakan bahwa sebuah
aplikasi teknologi perbankan syariah itu baik atau lebih baik dari aplikasi
yang lain.
Tetapi seorang ahli teknologi informasi Eropa menerangkan bahwa aplikasi yang
baik harus memenuhi beberapa persyaratan penting dan saling berhubungan, yaitu:
a. Sifat
Operasional Aplikasi ( Product Operation )
Untuk melihat sifat operasional aplikasi, hal-hal yang diukur adalah
berhubungan dengan teknis analisis perancangan aplikasi dan
arsitekturnya. Seorang pakar Inggris bernama McCall merumuskan
kualitas Product Operation sebagai berikut:
1. Correctness, yaitu sejauh mana suatu aplikasi memenuhi spesifikasi dan objectives
dari users. Dalam hal ini yang harus kita perhitungkan
adalah sejauh mana pengembang internal maupun eksternal ( vendor )
dapat mengetahui kebutuhan bisnis ( businessrequirement ).
Dalam hal ini mereka harus mengerti bahwa ada beberapa perbedaan signifikan
antara arsitektur bank konvensional dengan arsitektur bank syariah;
2. Reliability yaitu kemampuan
sebuah aplikasi melaksanakan kemampuan sesuai dengan fungsinya dan ketelitian
yang akurat;
3. Efficiency yaitu seberapa
besar kapasitas parameter yang mendukung modul-modul yang saling berkaitan
untuk memudahkan user membuat turunan produk, interfacingantar
modul serta interfacing terhadap aplikasi lain yang mungkin
dihubungkan untuk mendukung suatu transaksi;
4. Integrity yaitu sejauh
mana akses ke aplikasi dan data oleh pihak yang tidak berhak dapat
dikendalikan, seberapa tinggi akurasi dan tingkat security yang
dimiliki; dan
5. Usability yaitu faktor
ini menentukan sejauh mana kemudahan user mempelajari,
menggunakan dan mengerti output yang dihasilkan.
b. Kemampuan
aplikasi dalam menjalani perubahan ( Product Revision )
Dalam perjalanan suatu usaha senantiasa terdapat perubahan-perubahan baik dari
sisi strategi maupun perubahan yang diakibatkan oleh regulasi. Oleh karena itu
ada beberapa faktor pokok yang harus dipertimbangkan adalah:
1) Maintainability yaitu
usaha untuk menemukan perbaikan dari kesalahan ( error )
maupun usaha untuk melakukan perubahan;
2) Flexibility yaitu
usaha yang diperlukan untuk melakukan modifikasi, terutama terhadap aplikasi
yang berhubungan dengan hal-hal operasional;
3) Testability yaitu
usaha yang diperlukan untuk menguji atau memastikan suatu aplikasi telah sesuai
dengan kebutuhan bisnis ( business requirement ), comply dengan
regulasi yang ada dan lain sebagainya.
c. Daya adaptasi software terhadap
lingkungan baru ( Product Transition ).
Percepatan
TI semakin hari semakin cepat, perubahan-perubahan terjadi mulai dari operating
system yang hampir setiap tahun mengeluarkan versi baru, software pendukun,
delivery channel maupun hardware yang terus di kembangkan untuk mengembangkan
aplikasinya sehingga dapat beradaptasi terhadap lingkungan baru.
Delivery channel merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam
pengembangan bisnis di masa depan, mengingat arah perbankan dunia menuju sistem
Cyber Banking (bank maya). Untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu
dilakukan pengujian terhadap aplikasi, apakah aplikasi yang bersangkutan
sanggup melakukan hubungan dengan aplikasi lain dalam platform yang berbeda
(Inter-operability), baik secara langsung maupun dengan perantara perangkat
lain (middleware).
Aplikasi pembiayaan salam diperbankan syariah pada umumnya dibuat untuk
melakukan pencatatan transaksi atau produk salam itu sendiri. Serta untuk
mengolah data yang diperlukan dalam pembiayaan syariah agar terkomputerisasi
dan lebih akurat sehingga tidak akan mengalami human error atau redudansi data.
Aplikasi ini juga didukung dengan teknologi internet agar dapat diakses secara
online oleh petugas dibagian-bagian yang bersangkutan.
Dalam bidang pemasarannya semua lembaga perbankan syariah juga membangun
website khusus untuk melakukan proses e-banking untuk memberikan kemudahan
kepada nasabahnya dalam bertransaksi dan memperoleh informasi tentang perbankan
syariah maupun produk-produknya.
Sedangkan Untuk
meningkatkan daya saing di era globalisasi ini, perbankan syariah mempunyai 4
strategi yang di terapkan di perbankan syariah.
1. Membentuk SDI
Berkualitas. Hal ini
merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi
kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani
(SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan
seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah
ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat
karena Sumber Daya Insani menjadi aset terpenting dalam dunia industri manapun
termasuk perbankan syariah.
2. Ekspansi Segmen
Pasar Bank Syariah. Disadari atau
tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada
masyarakat muslim saja. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas
masyarakat muslim saja. Hal yang paling penting adalah bahwa perbankan syariah bukan hanya diperuntukkan bagi
masyarakat muslim saja, tetapi non-muslim pun bisa menikmatinya. Apabila
masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah, maka perlu
diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan
nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen.
3. Akselerasi
Produk Perbankan Syariah. Keberagaman
produk dan jasa sebagai ciri khas bank syariah. Bank syariah perlu terus
melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang
variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan
konvensional.
4. Penggunaan
sistem IT modern. Dukungan sistem
IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara
nasional. Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi,
misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
d.
Pengertian E-Banking (Elektronik Banking)
E-banking
dapat di definisikan sebagai jasa dan produk bank secara langsung kepada
nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi
sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk
mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi
produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet.
Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti
komputer/PC, laptop, PDA, ATM, atau telefon.
Marilah kita pelajari satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan
bank-bank di Indonesia sebagai berikut
:
1. Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar
e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan
menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama
dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo
rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit,
listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank
lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan
menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
2. SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi
lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi
via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu
informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya
pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat
diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya
agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam
pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator
seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
3. Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan
nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim
diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon
genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan
flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya
bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo
rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya
kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke
bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini
boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena
cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan
berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
4. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini
adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti
mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah
untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam
perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam
satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM
dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai
kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang,
belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula
sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin
sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Di balik kemudahan e-Banking
tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk
ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan
untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan
kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet
banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN
acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan
nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan
kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank
menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk
dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya
sesuai kebutuhan transaksi.
Ø Produk E-banking pada bank syariah syariah
Sistem
operasional bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan
motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendaptkan keuntungan bagi hasil.
Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha) dengan perjanjian
pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Pendekatan bank syariah miripdengan investment banking,dimana secara garis
besar produk adalah mudharabah (trust
financing), musyarakah (partnership financing), dan murabahah (jual-beli). Dibawah ini ada Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
·
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
·
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih
akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar
dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam
bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa
kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai
margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur
barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
PENUTUP
Kesimpulan
E-banking merupakan
inovasi yang dipergunakan untuk mempermudah dan mempercepat mengakses data yang
dibutuhkan oleh nasabah sebagai pihak eksternal. Dengan adanya online banking, nasabah akan
dapat informasi terbaru (up-to-date), layanan yang diperuntuk publik ini
dapat sebagai bahan promosi dari perusahaan/perbankan yang menyediakan layanan
tersebut. Namun layanan ini tidak selamanya menguntungkan. Dari pembahasan di
atas dapat kita ketahui sistem perbankan di Indonesia dengan menggunakan TIK
masih memiliki banyak kekurangan baik dari faktor internal maupun eksternal.
Permasalahan yang terjadi ialah masih kurangnya minat masyarakat pada
tingkat penggunaan internet. Padahal internet merupakan media yang dipergunakan
dalam e-banking.
Saran
Menyikapi
permasalahan yang terjadi pada penggunaan E-banking yang masih
kurang daya minatnya, ialah dengan menjelaskan dan mensosialisasikan pentingnya
penggunaan internet dengan segala kemampuan maka masyarakat akan mendapat
informasi terbaru dengan yang cepat dan mudah. Tentunya hal ini harus
berbanding sejajar dengan tingkat daya beli masyarakat.
Sujadi, edi purwo saputro “
e-banking:
urgensi aspek trust di era e-service” hal. 6